Sabtu, 24 Agustus 2013

ICC (The International Criminal Court)


Pengadilan Pidana Internasional (ICC = The Interational Criminal Court) adalah lembaga hukum mandiri yang permanen. Mandiri disini berarti bahwa lembaga ini memiliki kekuasaan sendiri atau hak otonomi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah ditentukan. Lembaga ini diciptakan oleh komunitas negara internasional untuk mengusut kejahatan besar menurut hukum internasional seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
ICC dibentuk karena ketidakmampuan komunitas internasional menciptakan sistem perlindungan terhadap HAM secara regional dan internasional. ICC disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Kejahatan genosida (the crime of genocide) adalah sebuah pembantaian besar-besaran terhadap suatu suku bangsa atau kelompok dengan maksud untuk memusnahkan suku bangsa tersebut. Pembantaian tersebut dapat dengan cara membunuh, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat pada suku bangsa tersebut. Contohnya pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sidan pada tahun 2004.
Kejahatan kemanusian (the crimes against humanity) adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung pada penduduk sipil. Contohnya kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan atas kepentingan politik seperti yang pernah terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler.
Kejahatan perang (war crimes) adalah pelanggaran terhadap hukum perang.
Kejahatan agresi (the crime of aggression) yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
Statuta Roma 1998 merupakan dasar dari pembentukan ICC. Isi dari Statuta Roma adalah salah satu bagian dari bagian dari hukum humaniter. Arti Statuta sendiri ialah keadaan atau kedudukan suatu lembaga dalam berbagai situasi yang terjadi baik sekarang maupun yang akan datang. Prinsip dasar dari Statuta Roma adalah bahwa ICC “merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional” (pasal 1).

Tujuan ICC adalah sebagai berikut:
Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional.
Mendesak para penuntut nasional yang bertanggung jawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggung jawab terhadap suatu kejahatan ke pengadilan agar pelaku tersebut di diproses.
Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi.  Rekonsiliasi artinya membangun hubungan baik kembali antara korban dan keluarganya.
Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.
Apa pengaruh ICC terhadap pengadilan nasional? Pengadilan nasional tetap memiliki wilayah hukumnya sendiri terhadap kejahatan-kejahatan semacam itu. ICC hanya akan bertindak ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau memproses suatu kasus kejahatan tersebut.
           
Wilayah hukum ICC adalah sebagai berikut:
Kejahatan dilakukan di wilayah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.
Kejahatan dilakukan oleh warga negara dari sebuah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.
Negara yang belum meratifikasi tetapi sudah membuat deklarasi yang menyetujui yurisdiksi pengadilan terhadap tindak kejahatan.
Kejahatan dilakukan dalam situasi yang mengancam atau melanggar perdamaian dan keamanan internasional, dan Dewan Keamanan PBB telah menyerahkan situasi tersebut ke Pengadilan Pidana Internasional menurut bab 7 Piagam PBB.
           
3 cara yang dilakukan untuk menetapkan kasus-kasus yang dapat disidangkan di ICC:
Jaksa Penuntut ICC bica mengawali tindakan investigasi pada suatu situasi dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, berdasarkan pada informasi dari sumber apa saja, temasuk dari korban atau keluarga korban, tetapi hanya bila pengadilan tersebut memiliki yurudiksi terhadap kejahatan dan individu tersebut.
Negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma bisa memminta Jaksa untuk menginvestigasi suatu keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, tetapi hanya bila pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi.
Dewan Keamanan PBB bisa meminta Jaksa untuk  menginvestigasi suatu keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan. ICC akan memiliki yurusdiksi ketika Dewan Keamanan PBB menyerahkan hal tersebut kepada Jaksa, bahkan sekalipun jika kejahatan terjadi di wilayah negara yang belum meratifikasi Statuta Roma, atau dilakukan oleh warga negara dari negara semacam itu.
Intinya, setiap kasus tergantung pada Jaksa untuk memutuskan apakah akan memulai sebuah investigasi atau tidak. Jaksa hanya bisa memulai suatu investigasi bila kejahatan telah dilakukan di wilayah suatu negara yang menganut Statuta atau tertuduh  merupaka  warga negara dari sebuah negara yang menganut Statuta. Keefektifan pengadilan akan diukur dari berapa banyak negara yang meratifikasi Statuta tersebut.

2 komentar: