Pengadilan Pidana Internasional (ICC = The
Interational Criminal Court)
adalah lembaga hukum mandiri yang permanen. Mandiri disini berarti bahwa
lembaga ini memiliki kekuasaan sendiri atau hak otonomi dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah ditentukan. Lembaga ini
diciptakan oleh komunitas negara internasional untuk mengusut kejahatan besar
menurut hukum internasional seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan
perang dan kejahatan agresi.
ICC dibentuk karena
ketidakmampuan komunitas internasional menciptakan sistem perlindungan terhadap
HAM secara regional dan internasional. ICC disahkan pada tanggal 1 Juli 2002.
ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Kejahatan genosida (the crime of genocide) adalah sebuah
pembantaian besar-besaran terhadap suatu suku bangsa atau kelompok dengan
maksud untuk memusnahkan suku bangsa tersebut. Pembantaian tersebut dapat
dengan cara membunuh, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat pada
suku bangsa tersebut. Contohnya pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh
milisi Janjaweed di Sidan pada tahun 2004.
Kejahatan kemanusian (the crimes against humanity) adalah
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung pada
penduduk sipil. Contohnya kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan atas
kepentingan politik seperti yang pernah terjadi di Jerman oleh pemerintahan
Hitler.
Kejahatan perang (war crimes) adalah pelanggaran terhadap
hukum perang.
Kejahatan agresi (the crime of aggression) yaitu tindak
kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
Statuta Roma 1998
merupakan dasar dari pembentukan ICC. Isi dari Statuta Roma adalah salah satu
bagian dari bagian dari hukum humaniter. Arti Statuta sendiri ialah keadaan
atau kedudukan suatu lembaga dalam berbagai situasi yang terjadi baik sekarang
maupun yang akan datang. Prinsip dasar dari Statuta Roma adalah bahwa ICC
“merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional” (pasal 1).
Tujuan ICC adalah sebagai berikut:
Bertindak sebagai
pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum
internasional.
Mendesak para penuntut
nasional yang bertanggung jawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang
bertanggung jawab terhadap suatu kejahatan ke pengadilan agar pelaku tersebut
di diproses.
Mengusahakan supaya
para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan
dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi. Rekonsiliasi artinya membangun hubungan baik
kembali antara korban dan keluarganya.
Melakukan langkah besar
untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.
Apa
pengaruh ICC terhadap pengadilan nasional? Pengadilan nasional tetap memiliki
wilayah hukumnya sendiri terhadap kejahatan-kejahatan semacam itu. ICC hanya
akan bertindak ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau memproses
suatu kasus kejahatan tersebut.
Wilayah hukum ICC adalah sebagai berikut:
Kejahatan dilakukan di
wilayah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.
Kejahatan dilakukan
oleh warga negara dari sebuah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.
Negara yang belum
meratifikasi tetapi sudah membuat deklarasi yang menyetujui yurisdiksi
pengadilan terhadap tindak kejahatan.
Kejahatan dilakukan
dalam situasi yang mengancam atau melanggar perdamaian dan keamanan
internasional, dan Dewan Keamanan PBB telah menyerahkan situasi tersebut ke
Pengadilan Pidana Internasional menurut bab 7 Piagam PBB.
3 cara yang dilakukan untuk menetapkan kasus-kasus
yang dapat disidangkan di ICC:
Jaksa Penuntut ICC bica
mengawali tindakan investigasi pada suatu situasi dimana satu atau lebih
kejahatan telah dilakukan, berdasarkan pada informasi dari sumber apa saja,
temasuk dari korban atau keluarga korban, tetapi hanya bila pengadilan tersebut
memiliki yurudiksi terhadap kejahatan dan individu tersebut.
Negara-negara yang
telah meratifikasi Statuta Roma bisa memminta Jaksa untuk menginvestigasi suatu
keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, tetapi hanya bila
pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi.
Dewan Keamanan PBB bisa
meminta Jaksa untuk menginvestigasi
suatu keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan. ICC akan
memiliki yurusdiksi ketika Dewan Keamanan PBB menyerahkan hal tersebut kepada
Jaksa, bahkan sekalipun jika kejahatan terjadi di wilayah negara yang belum
meratifikasi Statuta Roma, atau dilakukan oleh warga negara dari negara semacam
itu.
Intinya, setiap kasus
tergantung pada Jaksa untuk memutuskan apakah akan memulai sebuah investigasi
atau tidak. Jaksa hanya bisa memulai suatu investigasi bila kejahatan telah
dilakukan di wilayah suatu negara yang menganut Statuta atau tertuduh merupaka
warga negara dari sebuah negara yang menganut Statuta. Keefektifan
pengadilan akan diukur dari berapa banyak negara yang meratifikasi Statuta
tersebut.