Selasa, 15 Oktober 2013

Tupac, Age 17 on the topic of education, 1988



School is really important (reading, writing, arithmetic). But what they tend to do is teach you reading, writing, arithmetic… then teach you reading, writing, and arithmetic again. Then again, then again, just making it harder and harder just to keep you busy.
That’s where I think they messed up. There should be a class on drugs. There should be a class on sex education. No, REAL sex education class, not just pictures on illogical terms. There should be a class on scams, there should be a class on religious cults, there should be a class on police brutality, there should be a class on apartheid, there should be a class on racism in America, there should be a class on why people are hungry. But there’s not. Their class on gym. Their class is like algebra. We have yet to go a store and said, “can I have x y + 2 and give me my y change back, thank you”.
You know, like foreign languages, I think that they are important but I don’t think it should be required. Actually, they should be teaching you English and then teach you how to understand double talk, politician’s double talk. Not teaching you how to understand French, Spanish and Germany. When am I going to Germany? I can’t afford to pay my rent in America! How am I going to Germany?

Puisi Berbalas



Kau dan aku hanya sejauh desah nafas dan degub jantung
Tapi kita sedekat Jakarta dengan Bandung


Tawamu adalah bunga pukul empat
yang akan terus bergema
selama bola matamu mekar

Sedangkan tawamu adalah suara
yang sangat dicinta nada-nada
Muncul di notasi kesunyian
Di dada seorang pria, sendirian

Suara apakah yang menghampirimu
sampai-sampai senyummu tertawa
di setiap detik ingatanku?

Pernahkah kau dengar saat malam
menyanyikan puisinya sendiri?
Di sana ada namamu
Tepat di bait yang paling haru dalam lagu

Kau tahu apa yang lebih indah?
Secangkir puisi yang kau racik
bersama dia yang berdegub
Saat sang surya tertidur lelap

Juga desis daun
yang merencanakan embun-embun
atau doa pagi sepasang kekasih
Saat oleh mimpi indah dia terbangun dan tertegun

Apa yang dapat kukatakan lagi
tentang daun, embun, mimpi atau pagi
Dalam secangkir puisi yang kau percikan
Aku mulai lapar

Santaplah segala yang oleh rindu pernah kau hidangkan
Perlahan saja
Karena mungkin sesosok yang cinta
ada di dalamya

Menyantapnya tak pernah mengenyangkan
Karena harap yang diselimuti rindu
Menghisap apa yang baru saja tertelan
Seketika

Sebelah kiri oleh @kittingting dan sebelah kanan oleh @SobihAdnan

Minggu, 22 September 2013

CINTA

Cinta dimulai dari debu dan tanah
Merambat ke tulang rusuk Adam
Dari nafas Tuhan dihembuskan
Cinta melahirkan aku dan kamu

Cinta adalah debu dan tanah
yang diinjak dan diabaikan
yang disapu oleh hujan
dan dihidupkan oleh matahari

Cinta adalah hujan
yang dimuntahkan oleh awan
yang jatuh berkali-kali demi bumi
menutupi langit
dihidupkan oleh matahari

Cinta adalah bumi
tempat insan mengucapkan janji
Meski disakiti berkali-kali
bumi tetap bertumbuh
Tetap rela menjadi tumpuan kaki Tuhan

Cinta adalah matahari
yang terkadang dikutuki karena terlalu nyata
yang rela keindahannya diambil bulan
yang rela disembunyikan awan
Ia terus memberi yang kita butuhkan
ENERGI

Cinta adalah kita
yang tanpa kata saling bertatap
Satu nafas dan detak jantung

Cinta adalah kita
yang oleh waktu dipisahkan
yang oleh mau diikatkan

Cinta adalah kamu

25 Juni 2013

DEFINISI KATA



1.                  Kepribadian adalah cara seseorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain. Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang.
Makna kepribadian menurut pengertian sehari-hari adalah ciri-ciri yang menonjol pada diri individu dan kerap diberikan label.
Gordon Allport menyatakan bahwa kepribadian sebagai suatu organisasi (dengan aspek psikis dan fisik). Jadi, kepribadian menurut sesuatu yang dapat dirubah. Secara eksplisit, Allport menyebutkan kepribadian secara terus tumbuh dan mengalami perubahan.
2.                  Intelektual merupakan suatu kumpulan kemampuan seseorang untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan mengamalkannya dalam hubungan dengan lingkungan dan masalah-masalah yang timbul (Gunarsa, 1991).
Menurut KBBI, intelektual adalah cerdas, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan. Atau orang yang memiliki kecerdasan yang tinggi dan memiliki totalitas dalam pemikiran pemahaman.
3.                  Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota sah dari suatu negara tertentu. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dibandingkan dengan peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan yang sama.
4.                  Demokratis dapat digambarkan melalui ciri dari suatu kelompok yang memiliki unsur-unsur popular sovereignty, freedom, equality, individualism dan social responsibility. Secara umum demokratis adalah suatu cara atau gaya yang dianut suatu masyarakat dalam melaksanakan suatu bentuk pemerintahan.
5.                 Deskripsi religius adalah sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya serta toleran terhadap pelaksanaan agama lain dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
6.                 Kemanusiaan atau humanisme adalah istilah umum untuk berbagai jalan pikiran yang berbeda yang memfokuskan dirinya ke jalan keluar umum dalam masalah-masalah atau isu-isu yang berhubungan dengan manusia. Humanisme telah menjadi sejenis doktrin beretika yang cakupannya diperluas hingga mencapai seluruh etnisitas manusia, berlawanan dengan sistem-sistem beretika tradisonal yang hanya berlaku bagi kelompok-kelompok etnis tertentu.
7.                 Keadaban memiliki kata dasar adab yang berarti kehalusan dan kebaikan budi pekerti, atau kesopanan, atau ahlak. Sementara keadaban sendiri berarti ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin.
8.                  Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif). Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya, dalam disiplin intelektual
Kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin ditahun 1483 yaitu paradigma yang berarti suatu model atau pola; bahasa Yunani paradeigma (para+deiknunai) yang berarti untuk "membandingkan", "bersebelahan" (para) dan memperlihatkan (deik).
9.                  Visi adalah suatu pandangan jauh mengenai tujuan dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi itu tidak dapat dituliskan secara lebih jelas menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, dikarenakan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. Beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan visi adalah berorientasi ke depan, tidak dibuat berdasarkan kondisi saat ini, mengekspresikan kreatifitas berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat.
10.              Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh individu dalam
usahanya mewujudkan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi. Pernyataan Misi memberikan keterangan yang jelas tentang apa yang ingin dituju serta kadang kala memberikan pula keterangan
tentang bagaimana cara lembaga bekerja. Mengingat demikian pentingnya pernyataan misi maka selama pembentukannya perlu diperhatikan masukan-masukan dari anggota lembaga serta sumber-sumber lain yang dianggap penting. Untuk secara Iangsung pernyataan Misi belum dapat dipergunakan sebagai petunjuk bekerja.

Sabtu, 24 Agustus 2013

ICC (The International Criminal Court)


Pengadilan Pidana Internasional (ICC = The Interational Criminal Court) adalah lembaga hukum mandiri yang permanen. Mandiri disini berarti bahwa lembaga ini memiliki kekuasaan sendiri atau hak otonomi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah ditentukan. Lembaga ini diciptakan oleh komunitas negara internasional untuk mengusut kejahatan besar menurut hukum internasional seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
ICC dibentuk karena ketidakmampuan komunitas internasional menciptakan sistem perlindungan terhadap HAM secara regional dan internasional. ICC disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Kejahatan genosida (the crime of genocide) adalah sebuah pembantaian besar-besaran terhadap suatu suku bangsa atau kelompok dengan maksud untuk memusnahkan suku bangsa tersebut. Pembantaian tersebut dapat dengan cara membunuh, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat pada suku bangsa tersebut. Contohnya pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sidan pada tahun 2004.
Kejahatan kemanusian (the crimes against humanity) adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung pada penduduk sipil. Contohnya kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan atas kepentingan politik seperti yang pernah terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler.
Kejahatan perang (war crimes) adalah pelanggaran terhadap hukum perang.
Kejahatan agresi (the crime of aggression) yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
Statuta Roma 1998 merupakan dasar dari pembentukan ICC. Isi dari Statuta Roma adalah salah satu bagian dari bagian dari hukum humaniter. Arti Statuta sendiri ialah keadaan atau kedudukan suatu lembaga dalam berbagai situasi yang terjadi baik sekarang maupun yang akan datang. Prinsip dasar dari Statuta Roma adalah bahwa ICC “merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional” (pasal 1).

Tujuan ICC adalah sebagai berikut:
Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional.
Mendesak para penuntut nasional yang bertanggung jawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggung jawab terhadap suatu kejahatan ke pengadilan agar pelaku tersebut di diproses.
Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi.  Rekonsiliasi artinya membangun hubungan baik kembali antara korban dan keluarganya.
Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.
Apa pengaruh ICC terhadap pengadilan nasional? Pengadilan nasional tetap memiliki wilayah hukumnya sendiri terhadap kejahatan-kejahatan semacam itu. ICC hanya akan bertindak ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau memproses suatu kasus kejahatan tersebut.
           
Wilayah hukum ICC adalah sebagai berikut:
Kejahatan dilakukan di wilayah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.
Kejahatan dilakukan oleh warga negara dari sebuah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.
Negara yang belum meratifikasi tetapi sudah membuat deklarasi yang menyetujui yurisdiksi pengadilan terhadap tindak kejahatan.
Kejahatan dilakukan dalam situasi yang mengancam atau melanggar perdamaian dan keamanan internasional, dan Dewan Keamanan PBB telah menyerahkan situasi tersebut ke Pengadilan Pidana Internasional menurut bab 7 Piagam PBB.
           
3 cara yang dilakukan untuk menetapkan kasus-kasus yang dapat disidangkan di ICC:
Jaksa Penuntut ICC bica mengawali tindakan investigasi pada suatu situasi dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, berdasarkan pada informasi dari sumber apa saja, temasuk dari korban atau keluarga korban, tetapi hanya bila pengadilan tersebut memiliki yurudiksi terhadap kejahatan dan individu tersebut.
Negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma bisa memminta Jaksa untuk menginvestigasi suatu keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, tetapi hanya bila pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi.
Dewan Keamanan PBB bisa meminta Jaksa untuk  menginvestigasi suatu keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan. ICC akan memiliki yurusdiksi ketika Dewan Keamanan PBB menyerahkan hal tersebut kepada Jaksa, bahkan sekalipun jika kejahatan terjadi di wilayah negara yang belum meratifikasi Statuta Roma, atau dilakukan oleh warga negara dari negara semacam itu.
Intinya, setiap kasus tergantung pada Jaksa untuk memutuskan apakah akan memulai sebuah investigasi atau tidak. Jaksa hanya bisa memulai suatu investigasi bila kejahatan telah dilakukan di wilayah suatu negara yang menganut Statuta atau tertuduh  merupaka  warga negara dari sebuah negara yang menganut Statuta. Keefektifan pengadilan akan diukur dari berapa banyak negara yang meratifikasi Statuta tersebut.